KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB
Dalam draft revisi yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat ketentuan pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Dalam PP tersebut memang diatur dasar hukum remisi bagi tindak pidana korupsi, teroris, dan pengedar serta pemakai narkoba.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk mengetatkan (remisi), tetapi (saat ini) kami masih kembali ke PP 28/2006 karena peraturan baru belum siap," kata dia
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah berupaya melakukan penghentian pencabutan pembebasan bersyarat dan remisi bagi terpidana korupsi, namun kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara pada 7 Maret lalu.
Karena aturan moratorium kandas, pemerintah terpaksa kembali merujuk pada PP No 28 tahun 2006. Sementara syarat narapidana yang berhak mendapat remisi merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus terhadap narapidana, termasuk 235 narapidana korupsi. Remisi diberikan terkait Idul Fitri 1432 Hijriah.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi