KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB
Remisi terbanyak diterima 27 orang narapidana korupsi di Kalimantan Selatan dan 24 orang di DKI Jakarta. Dari 44.423 orang narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 1.229 orang diantaranya bebas, termasuk delapan narapidana korupsi.
Remisi khusus diberikan berkisar antara 15 hari sampai dua bulan pemotongan masa tahanan. Rinciannya 14.612 orang mendapat potongan 15 hari, 25.288 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.848 orang potongan 1 bulan 15 hari, dan 904 orang sisanya mendapat potongan 2 bulan masa tahanan. (kuh/sof)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar