KPK Desak SBY Teken Revisi PP Penyidik
Sabtu, 08 Desember 2012 – 21:28 WIB
JAKARTA - Penetapan Andi Mallarangeng yang berstatus menteri aktif sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang makin menguatkan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tingginya kepercayaan publik kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi tidak dibarengi dengan penguatan internal lembaga yang dipimpin Abraham Samad.
Pengacara KPK, Taufik Basari mengungkapkan hingga kini internal KPK "rapuh" karena kekurangan penyidik. Kata dia, kurangnya tenaga penyidik berimbas pada kerja KPK yang dikesankan lamban oleh masyarakat dalam penuntasan kasus Hambalang maupun kasus-kasus besar lainnya.
Baca Juga:
Makanya kata Taufik, KPK saat ini perlu diperkuat dengan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyidik. Ia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meneken revisi PP tersebut.
"Salah satu hal yang urgent adalah Peraturan Pemerintah (PP) soal penyidik yang saat ini bolanya ada pada Presiden," kata Taufik di Jakarta, Sabtu (8/12).
JAKARTA - Penetapan Andi Mallarangeng yang berstatus menteri aktif sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang makin menguatkan kepercayaan publik
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan