KPK Desak SBY Teken Revisi PP Penyidik
Sabtu, 08 Desember 2012 – 21:28 WIB

KPK Desak SBY Teken Revisi PP Penyidik
JAKARTA - Penetapan Andi Mallarangeng yang berstatus menteri aktif sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang makin menguatkan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tingginya kepercayaan publik kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi tidak dibarengi dengan penguatan internal lembaga yang dipimpin Abraham Samad.
Pengacara KPK, Taufik Basari mengungkapkan hingga kini internal KPK "rapuh" karena kekurangan penyidik. Kata dia, kurangnya tenaga penyidik berimbas pada kerja KPK yang dikesankan lamban oleh masyarakat dalam penuntasan kasus Hambalang maupun kasus-kasus besar lainnya.
Baca Juga:
Makanya kata Taufik, KPK saat ini perlu diperkuat dengan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyidik. Ia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meneken revisi PP tersebut.
"Salah satu hal yang urgent adalah Peraturan Pemerintah (PP) soal penyidik yang saat ini bolanya ada pada Presiden," kata Taufik di Jakarta, Sabtu (8/12).
JAKARTA - Penetapan Andi Mallarangeng yang berstatus menteri aktif sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang makin menguatkan kepercayaan publik
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Komunikasi dari Pemerintah yang Saya Pimpin Memang Kurang
- Prabowo Sebut Kinerjanya Tak Bisa Instan Dinikmati, Bukan Seperti Tongkat Nabi Musa
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang