KPK Desak SBY Teken Revisi PP Penyidik
Sabtu, 08 Desember 2012 – 21:28 WIB
Saat ini KPK hanya memiliki sekitar 50 orang penyidik. Mereka harus menangani sederet kasus-kasus dugaan korupsi dengan skala besar seperti Hambalang dan Century, yang menguras banyak tenaga penyidik di KPK. Dengan keterlambatannya penandatangan revisi PP tersebut maka sejumlah penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan terancam akan dikembalikan ke lembaganya masing-masing karena masa tugasnya di KPK akan segera berakhir. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Penetapan Andi Mallarangeng yang berstatus menteri aktif sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang makin menguatkan kepercayaan publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024