KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
Tetapkan Anggodo sebagai Tersangka
Minggu, 03 Januari 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terasa lambat dalam menangani kasus Anggodo Widjojo membuat gerah LSM. Koalisi LSM pun mendesak lembaga antikorupsi itu segera menetapkan adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom tersebut, sebagai tersangka. Koordinator ICW Danang Widoyoko juga menilai kasus Anggodo bergulir lambat. Padahal, Anggodo bukan hanya bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan, namun juga pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi. "Bukti rekaman yang diputar di MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas," katanya.
"Kami men-deadline KPK dua minggu untuk segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka," tegas Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Sabtu (2/1) kemarin. Koalisi LSM katanya, akan mengambil sejumlah langkah terhadap KPK jika hingga tenggat waktu tersebut status Anggodo belum juga berubah.
Baca Juga:
Hingga saat ini, Anggodo memang baru dikenai status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk jangka setengah tahun. Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terasa lambat dalam menangani kasus Anggodo Widjojo membuat gerah LSM. Koalisi LSM pun mendesak
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang