KPK Di-'Deadline' Dua Pekan

Tetapkan Anggodo sebagai Tersangka

KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
Dalam rekaman tersebut, Anggodo terlibat pembicaraan dengan mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto dan beberapa penyidik. Selain itu, dia menyebut-nyebut nama mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini terdapat dua kasus dalam tahap penyelidikan terkait dengan Anggodo. Yakni limpahan dari Mabes Polri dan laporan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi. Sebelumnya, Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo, namun tidak ada satu pun yang terbukti.

Berdasar informasi yang diperoleh media ini, KPK telah memiliki banyak bukti untuk meningkatkan penanganan kasus Anggodo itu ke tahap selanjutnya. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut terus menggelinding. "Terus berjalan. KPK tetap solid dalam penanganan kasus itu," jelasnya. (fal/git/oki)

JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terasa lambat dalam menangani kasus Anggodo Widjojo membuat gerah LSM. Koalisi LSM pun mendesak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News