KPK Dianggap Gagal Mencegah Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat dengan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Selasa (11/7).
Rapat itu untuk menggali informasi ihwal kedudukan KPK, mekanisme cek and balances, pelaksaan tugas dan kewenangan KPK dalam sistem peradilan pidana.
“Kami ingin mengetahui kedudukan KPK dalam criminal justice system," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar yang memimpin rapat.
Di awal paparannya, Romli menyebut bahwa KPK gagal dalam melaksanakan fungsi pencegahan korupsi. KPK hanya mengutamakan penindakan. Karenanya Romli menilai KPK tidak bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi maupun pencegahan.
Menurut Romli, kalau pimpinan KPK paham bagaimana cara kerja sama pencegahan dan penindakan korupsi, harusnya lebih mengutamakan mencegah rasuah.
"Seharusnya penindakan baru disusul pencegahan. Ini KPK gagal dalam strategi pencegahan," paparnya.
Menurut Romli, pimpinan KPK tidak paham hubungan tugas satu sama lainnya. Seolah-olah penindakan dianggap untuk integritas.
"Semua strategi pencegahan hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana, tapi tidak dimonitor dan dicegah sampai tidak terjadi korupsi," paparnya.
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat dengan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Selasa (11/7).
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?