KPK Dianggap Jadi Alat Kekuasan Mengambil Dokumen Pemenangan Pilkada PDIP dari Hasto

KPK Dianggap Jadi Alat Kekuasan Mengambil Dokumen Pemenangan Pilkada PDIP dari Hasto
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan pelanggaran hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hasto tidak terima, barang-barang yang disita tanpa prosedur yang baik, terima penyitaan terhadap dokumen strategi pemenangan Partai dan kandidat yang akan didukung PDIP di Pilkada 2024.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan KPK telah bertindak di luar kewenangannya saat memanggil staf kliennya, Kusnadi, yang kemudian diambil ponsel dan barang-barangnya.

"Kami lihat di sini bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita, barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan," kata Ronny seusai melaporkan Rossa ke Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Ronny menyampaikan kronologis bagaimana Rossa melakukan manipulasi terhadap Kusnadi, seolah-olah Kusnadi dipanggil oleh Hasto.

"Ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu, tidak ada. Kami punya alat buktinya rekan-rekan," kata dia sembari menunjukkan bukti gambar di kertas dan flashdisk.

"Ini ada videonya lengkap, kami bawa flashdisknya. Kami ambil di YouTube dari salah satu TV nasional yaitu Kompas TV. Ini kebetulan saya pas lagi doorstop. Ini orangnya," tambah Ronny.

Menurut Ronny, cara penyidik tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan merupakan prosedur yang salah.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan KPK telah bertindak di luar kewenangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News