KPK Dianggap Jadi Alat Kekuasan Mengambil Dokumen Pemenangan Pilkada PDIP dari Hasto
"Kami akan melakukan kode etik penyidik karena perbuatan penyidik yang kami melihat bahwa berdasarkan peraturan Dewas, penyidik telah melakukan pelanggaran kode etik, maka kami akan laporkan hari ini," jelas Ronny.
Ronny juga menyampaikan penyitaan yang dilakukan KPK tidak menggunakan berita acara penerimaan dari barang bukti terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku.
Kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaanya salah, pada 24 April," jelas Ronny.
Ronny juga menyampaikan langkah Rossa yang mengambil barang dan dokumen yang tak terkait dengan perkara bagian dari penyalahgunaan wewenang. Ronny menganggap Rossa dan KPK telah melakukan kriminalisasi.
"Perlu kami sampaikan ada buku yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK. Buku tersebut terkait pemenangan Pilkada PDI Perjuangan se-Indonesia. Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan Pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu tujuannya untuk apa? Tujuannya buku itu untuk siapa? Terima kasih, kami ajukan protes keras, keberatan," tegas Ronny.
"Kami tidak mau, lembaga penegak hukum ini jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," tambah Ronny. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan KPK telah bertindak di luar kewenangannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi