KPK Dianggap Malu-malu Umumkan Andi Mallarangeng Tersangka
Jumat, 07 Desember 2012 – 10:04 WIB

KPK Dianggap Malu-malu Umumkan Andi Mallarangeng Tersangka
JAKARTA - DPP Partai Demokrat mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak tegas mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek sport center Hambalang, Jawa Barat. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu dianggap malu-malu. Denny juga memprotes sikap KPK yang terkesan 'menyicil' orang-orang yang tersangkut dalam kasus Hambalang. Ia mengibaratkan KPK seperti sinetron yang berseri. "Kayak sinetron berseri. Kita lihat saja sampai sejauh mana. Jangan diterlantarkan, harus dituntaskan. Jangan dicicil," ucapnya. (awa/jpnn)
"Kita menghargai semua porses yang telah ditempuh KPK. Walaupun dalam pengumumannya agak malu. Ketua KPK (Abraham Samad) katakan terasangka, sementara Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) tidak," kata Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Denny Kailimang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/12).
KPK juga baru mengumumkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, Kamis (6/12). Padahal, Andi sudah menjadi tersangka sejak 3 Desember lalu. "AAM (Andi Alfian Mallarangeng,red) dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka secara remi berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,red) tanggal 3 Desember," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Kamis (6/12) petang.
Baca Juga:
JAKARTA - DPP Partai Demokrat mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak tegas mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit