KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century
Senin, 08 Maret 2010 – 00:12 WIB
Terkait kasus Century, ICW mengidentifikasi tindak pidana korupsi terjadi melalui campur tangan pemerintah, dalam penyelamatan bank bermasalah itu. Adanya FPJP, PMS, merupakan ranah tindak pidana korupsi. Aliran dana yang berasal dari FPJP dan PMS, kepada pihak yang tidak berhak juga bisa saja terjadi. "Yang dijerat oleh KPK seharusnya adalah mastermind (otak) dari penyelamatan Century," sebut Febri.
Baca Juga:
Febri menambahkan, KPK saat ini harus bisa memberikan garansi penuntasan kasus Bank Century. Sebab, KPK adalah satu-satunya lembaga yang relatif dipercayai publik. Sejak awal pembentukan, KPK sudah didesain independen dan memiliki landasan hukum untuk mengungkap kasus seperti Century. "KPK harus bisa menjawab peran maksimal itu sejauh mana," tandasnya.(bay/iro)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung