KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Polda NTT
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfred Baun saat menyambangi Gedung KPK mengatakan, kasus tersebut telah menetapkan sembilan tersangka. Bahkan, menurut perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 4,9 miliar.
"Karena kasus itu P19 sudah tiga kali, tetapi tak kunjung selesai tidak sampai di P21 dan permintaan kami itu disetujui oleh KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Alfred di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Alfred mengklaim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT telah menyetujui agar kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka diambil alih oleh KPK. Karena, kasus tersebut tak kunjung naik ke persidangan.
"Ditkrimsus Polda NTT juga sudah sepakat dengan ARAKSI untuk diambil alih oleh KPK," cetus Alfred.
Alfred pun menegaskan, Polda NTT melalui Mabes Polri akan mengirimkan surat ke KPK terkait pengambilalihan perkara dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka. Hal ini dilakukan agar tak ada cawe-cawe dalam penanganan kasus tersebut.
"Karena kami melihat bahwa kasus itu sudah sangat bertele-tele. Bahkan ada informasi agar kasus ini di SP3," ujar Alfred.
ARAKSI mendesak KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, NTT.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada