KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi
"Hal lain yang menjadi perhatian  adalah  sampai saat ini belum ada HPL sebagai dasar untuk mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga tindakan Walikota Makasar untuk merevitalisasi lapangan Karebosi melanggar berbagai ketentuan," ucapnya.

Dasar itulah kata Harlan yang melatarbelakangi Aliansi Mahasiswa Sulsel melaporkan dugaan korupsi revitalisasi lapangan Karebosi ke KPK, 26 September 2012 lalu. Ia menduga ada sekitar Rp 1,146 miliar potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Karebosi Link.

"Angka ini diperoleh dari perkalian harga 1200 kios dengan harga sewa serta lama masa kontrak yaitu 30 tahun. Kontrak ditanda tangani oleh Walikota Makassar dengan pengembang yaitu PT  Tosan Permai Lestari. Unsur memperkaya kroni muncul di sini," pungkasnya. (jpnn)

JAKARTA - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Karebosi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News