KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi
Selasa, 27 November 2012 – 19:56 WIB
"Hal lain yang menjadi perhatian adalah sampai saat ini belum ada HPL sebagai dasar untuk mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga tindakan Walikota Makasar untuk merevitalisasi lapangan Karebosi melanggar berbagai ketentuan," ucapnya.
Dasar itulah kata Harlan yang melatarbelakangi Aliansi Mahasiswa Sulsel melaporkan dugaan korupsi revitalisasi lapangan Karebosi ke KPK, 26 September 2012 lalu. Ia menduga ada sekitar Rp 1,146 miliar potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Karebosi Link.
"Angka ini diperoleh dari perkalian harga 1200 kios dengan harga sewa serta lama masa kontrak yaitu 30 tahun. Kontrak ditanda tangani oleh Walikota Makassar dengan pengembang yaitu PT Tosan Permai Lestari. Unsur memperkaya kroni muncul di sini," pungkasnya. (jpnn)
JAKARTA - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Karebosi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani