KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi
Selasa, 27 November 2012 – 19:56 WIB

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi
"Hal lain yang menjadi perhatian adalah sampai saat ini belum ada HPL sebagai dasar untuk mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga tindakan Walikota Makasar untuk merevitalisasi lapangan Karebosi melanggar berbagai ketentuan," ucapnya.
Dasar itulah kata Harlan yang melatarbelakangi Aliansi Mahasiswa Sulsel melaporkan dugaan korupsi revitalisasi lapangan Karebosi ke KPK, 26 September 2012 lalu. Ia menduga ada sekitar Rp 1,146 miliar potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Karebosi Link.
"Angka ini diperoleh dari perkalian harga 1200 kios dengan harga sewa serta lama masa kontrak yaitu 30 tahun. Kontrak ditanda tangani oleh Walikota Makassar dengan pengembang yaitu PT Tosan Permai Lestari. Unsur memperkaya kroni muncul di sini," pungkasnya. (jpnn)
JAKARTA - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Karebosi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron