KPK Didesak Audit Forensik Century
Kamis, 07 Oktober 2010 – 13:32 WIB
Menurut Bambang, kelambanan KPK kian aneh bila melihat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century. Pada putusan MA disebutkan ada kerugian negara.
Baca Juga:
"Ada apa dengan KPK? Uber pelaku kerugian negara, Rafat, Hisyam, dan Robert tidak mungkin bisa berdiri. Kalau KPK serius, bisa ditemukan adanya kerugian negara," ujarnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Kasus bailout Bank Century kembali muncul di Senayan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi