KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi
Jumat, 08 April 2011 – 20:40 WIB

KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi
JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.
“Kalau sudah dilaporkan mestinya harus ditindak lanjuti, itu kewajiban KPK,” katanya kepada JPNN, Jumat, (8/4). Bambang memastikan bahwa pemberi uang Rp10 Juta yang diterima oleh dua anggota panitia seleksi Panwaslu Kabupaten Mesuji, yakni Eddi Bachtiar Siagian dan Purwanto, di parkiran hotel Marcopolo, Jalan Diponegoro, Bandar Lampung adalah Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.
Baca Juga:
“Yang terima (Bachtiar, red) yang bilang, kok gak yakin. Haknya (Mulyadin, red) untuk membantah ke KPK,” ujar Bambang. Karena sudah yakin, Bambang tidak mengizinkan Eddi Bachtiar dan Purwanto untuk dikonfrontir dengan Mulyadin, seperti diminta Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal. “Saya kira tidak perlu dikonfrontir, biar KPK yang mengkonfrontir,” tandasnya.
Lamanya waktu pelaporan ke KPK (6/4) dengan tanggal kejadian (18/3), menurut Bambang dikarenakan pada saat itu dirinya lama berada di luar kota saat mendapat laporan dari kedua anak buahnya tersebut.
JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional