KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi
Jumat, 08 April 2011 – 20:40 WIB
JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.
“Kalau sudah dilaporkan mestinya harus ditindak lanjuti, itu kewajiban KPK,” katanya kepada JPNN, Jumat, (8/4). Bambang memastikan bahwa pemberi uang Rp10 Juta yang diterima oleh dua anggota panitia seleksi Panwaslu Kabupaten Mesuji, yakni Eddi Bachtiar Siagian dan Purwanto, di parkiran hotel Marcopolo, Jalan Diponegoro, Bandar Lampung adalah Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.
Baca Juga:
“Yang terima (Bachtiar, red) yang bilang, kok gak yakin. Haknya (Mulyadin, red) untuk membantah ke KPK,” ujar Bambang. Karena sudah yakin, Bambang tidak mengizinkan Eddi Bachtiar dan Purwanto untuk dikonfrontir dengan Mulyadin, seperti diminta Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal. “Saya kira tidak perlu dikonfrontir, biar KPK yang mengkonfrontir,” tandasnya.
Lamanya waktu pelaporan ke KPK (6/4) dengan tanggal kejadian (18/3), menurut Bambang dikarenakan pada saat itu dirinya lama berada di luar kota saat mendapat laporan dari kedua anak buahnya tersebut.
JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca