KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi
Jumat, 08 April 2011 – 20:40 WIB

KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi
JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.
“Kalau sudah dilaporkan mestinya harus ditindak lanjuti, itu kewajiban KPK,” katanya kepada JPNN, Jumat, (8/4). Bambang memastikan bahwa pemberi uang Rp10 Juta yang diterima oleh dua anggota panitia seleksi Panwaslu Kabupaten Mesuji, yakni Eddi Bachtiar Siagian dan Purwanto, di parkiran hotel Marcopolo, Jalan Diponegoro, Bandar Lampung adalah Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.
Baca Juga:
“Yang terima (Bachtiar, red) yang bilang, kok gak yakin. Haknya (Mulyadin, red) untuk membantah ke KPK,” ujar Bambang. Karena sudah yakin, Bambang tidak mengizinkan Eddi Bachtiar dan Purwanto untuk dikonfrontir dengan Mulyadin, seperti diminta Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal. “Saya kira tidak perlu dikonfrontir, biar KPK yang mengkonfrontir,” tandasnya.
Lamanya waktu pelaporan ke KPK (6/4) dengan tanggal kejadian (18/3), menurut Bambang dikarenakan pada saat itu dirinya lama berada di luar kota saat mendapat laporan dari kedua anak buahnya tersebut.
JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya
BERITA TERKAIT
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen