KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi
Jumat, 08 April 2011 – 20:40 WIB
“Saya klarifikasi dulu, dan ada buktinya (Uang Rp10 juta, red). Lalu kita putuskan di pleno untuk diserahkan ke KPK,” tandasnya. Seperti diberitakan, Bambang Eka Cahya telah melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK, Rabu (6/4). (kyd/jpnn)
JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat