KPK Didesak Dalami Dugaan Korupsi JR Saragih
Senin, 07 Januari 2013 – 08:39 WIB
Menurut Poltak, sapaan akrab Ruhut Sitompul, pelapor sendiri harus datang langsung bertindak sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut. Pasalnya, apabila tidak terdapat saksi pelapor, maka KPK tidak dapat juga menindaklanjuti kasus ini. "Apabila laporan itu tidak benar, hukumannya itu lebih berat yakni 7 tahun" kata Ruhut.
Anggota komisi III DPR asal Dapil Sumut, Martin Hutabarat menambahkan, untuk saat ini KPK akan kesulitan dalam menangani berbagai kasus korupsi. Pasalnya, saat ini KPK kekurangan tenaga penyidik yang sebagian besar ditarik kembali oleh pihak kepolisian. Dimana, saat ini KPK hanya memiliki 40 penyidik, baru pada Februari mendatang ditambah 26 penyidik.
"Sedangkan laporan yang masuk ke KPK itu sekitar 60 ribu pelaporan. Maka dari itu saya desak penyidik KPK itu jadi 300 orang agar kasus korupsi dapat tertangani seluruhnya," tukas politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. (mrk/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM