KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:29 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penerbitan izin kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tama mengatakan dalam kasus yang juga menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dan telah mempidanakan sejumlah kadis kehutanan hingga bupati di Riau, KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan.
"Kerugian negara untuk terpidana Azmun Ja'far (mantan Bupati Pelalawan Riau) itu Rp 1,2 triliun. Ini bagaimana pertanggung jawabannya," ujar Tama usai melaporkan dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) ke KPK, Jumat (14/6).
Selain itu, KPK juga belum menyentuh pihak perusahaan yang menikmati hasil dari gratifikasi dalam kasus itu. Bahkan 14 perusahaan yang proses penerbitan izinnya sudah bermasalah dan menimbulkan perbuatan melanggar hukum malah tetap beroperasi mengeruk SDA Riau.
JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP