KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:29 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penerbitan izin kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tama mengatakan dalam kasus yang juga menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dan telah mempidanakan sejumlah kadis kehutanan hingga bupati di Riau, KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan.
"Kerugian negara untuk terpidana Azmun Ja'far (mantan Bupati Pelalawan Riau) itu Rp 1,2 triliun. Ini bagaimana pertanggung jawabannya," ujar Tama usai melaporkan dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) ke KPK, Jumat (14/6).
Selain itu, KPK juga belum menyentuh pihak perusahaan yang menikmati hasil dari gratifikasi dalam kasus itu. Bahkan 14 perusahaan yang proses penerbitan izinnya sudah bermasalah dan menimbulkan perbuatan melanggar hukum malah tetap beroperasi mengeruk SDA Riau.
JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis