KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau

KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
"Perusahaannya bagaimana. Kenapa masih bisa beroperasi. Apa sanksinya. Jadi jangankan mengembalikan kerugian negara, upaya menghentikan oeprasionalnya juga tidak ada," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Karena itu pihaknya mendorong agar KPK menggunakan pasal TPPU dalam kasus sektor SDA seperti yang terjadi di Riau. Minimal KPK mengusut pihak yang membackup secara finansial usaha perusahaan. Kemudian mengusut broker hingga yang membekingi perusahaan.

"Kalau ini diusut akan kelihatan aliran dananya. Bekingnya siapa. Ini kan bawa kayu dari hutan keluar melewati air dan darat. Ada Polair, Polsek, hingga Bea Cukai. Bagaimana pertanggung jawaban mereka," pungkasnya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News