KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:29 WIB
"Perusahaannya bagaimana. Kenapa masih bisa beroperasi. Apa sanksinya. Jadi jangankan mengembalikan kerugian negara, upaya menghentikan oeprasionalnya juga tidak ada," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Karena itu pihaknya mendorong agar KPK menggunakan pasal TPPU dalam kasus sektor SDA seperti yang terjadi di Riau. Minimal KPK mengusut pihak yang membackup secara finansial usaha perusahaan. Kemudian mengusut broker hingga yang membekingi perusahaan.
"Kalau ini diusut akan kelihatan aliran dananya. Bekingnya siapa. Ini kan bawa kayu dari hutan keluar melewati air dan darat. Ada Polair, Polsek, hingga Bea Cukai. Bagaimana pertanggung jawaban mereka," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul