KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:29 WIB

KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
"Perusahaannya bagaimana. Kenapa masih bisa beroperasi. Apa sanksinya. Jadi jangankan mengembalikan kerugian negara, upaya menghentikan oeprasionalnya juga tidak ada," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Karena itu pihaknya mendorong agar KPK menggunakan pasal TPPU dalam kasus sektor SDA seperti yang terjadi di Riau. Minimal KPK mengusut pihak yang membackup secara finansial usaha perusahaan. Kemudian mengusut broker hingga yang membekingi perusahaan.
"Kalau ini diusut akan kelihatan aliran dananya. Bekingnya siapa. Ini kan bawa kayu dari hutan keluar melewati air dan darat. Ada Polair, Polsek, hingga Bea Cukai. Bagaimana pertanggung jawaban mereka," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan