KPK Didesak Jadikan 10 Dewan Seluma Tersangka
Keberadaan Bupati Seluma Masih Dicari
Minggu, 25 September 2011 – 01:13 WIB
SELUMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan dari kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma yang "melawan" lembaga superbodi itu. KPK diminta menetapkan sepuluh anggota dewan yang saat ini mendapatkan perlindungan, sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi Perda Multiyears Seluma. Sedangkan sembilan anggota dewan Seluma lainnya, Jonaidi (PPRN), H. Midin Amad, SE, MM (PK), Jonaidi SP (PNBKI), Fauzan Izami (PNBKI), Ulil Umidi (Golkar), Zainal Arifin (Golkar), Lasmi Jaya, S.IP (PAN), Sunarsono (PIS) dan Mulyan Lubis Ais, S.Sos (PBB).
"Ini kan kasus suap, sudah jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Yang memberi kan sudah tahu Ali Amra. Sedangkan yang menerima sepuluh dewan itu. Mereka sudah mengembalikannya ke KPK, baik dalam bentuk tunai maupun bentuk lain," kata Muspani selaku kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma.
Baca Juga:
10 dewan yang dimaksud Muspani antara lain Mufran Imron dari Partai Pelopor, yang tak lain sebagai inisiator pengungkapan dugaan gratifikasi di DPRD Seluma dalam meloloskan Perda Multiyears. Saat ini KPK sudah menetapkan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH, MH sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
Baca Juga:
SELUMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan dari kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma yang "melawan" lembaga superbodi
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot