KPK Didesak Jadikan 10 Dewan Seluma Tersangka
Keberadaan Bupati Seluma Masih Dicari
Minggu, 25 September 2011 – 01:13 WIB
SELUMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan dari kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma yang "melawan" lembaga superbodi itu. KPK diminta menetapkan sepuluh anggota dewan yang saat ini mendapatkan perlindungan, sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi Perda Multiyears Seluma. Sedangkan sembilan anggota dewan Seluma lainnya, Jonaidi (PPRN), H. Midin Amad, SE, MM (PK), Jonaidi SP (PNBKI), Fauzan Izami (PNBKI), Ulil Umidi (Golkar), Zainal Arifin (Golkar), Lasmi Jaya, S.IP (PAN), Sunarsono (PIS) dan Mulyan Lubis Ais, S.Sos (PBB).
"Ini kan kasus suap, sudah jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Yang memberi kan sudah tahu Ali Amra. Sedangkan yang menerima sepuluh dewan itu. Mereka sudah mengembalikannya ke KPK, baik dalam bentuk tunai maupun bentuk lain," kata Muspani selaku kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma.
Baca Juga:
10 dewan yang dimaksud Muspani antara lain Mufran Imron dari Partai Pelopor, yang tak lain sebagai inisiator pengungkapan dugaan gratifikasi di DPRD Seluma dalam meloloskan Perda Multiyears. Saat ini KPK sudah menetapkan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH, MH sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
Baca Juga:
SELUMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan dari kuasa hukum 17 anggota dewan Seluma yang "melawan" lembaga superbodi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!