KPK Didesak Jadikan Haris Surahman Sebagai Tersangka

Fadh: Kader Golkar Terima Rp500 Juta

KPK Didesak Jadikan Haris Surahman Sebagai Tersangka
Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A. Rafiq menyatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan kader Golkar, Haris Suharman menjadi tersangka dalam kasus yang menimpanya. Pasalnya, Haris adalah orang yang menjadi perantaranya untuk memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota DPR RI Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

"Haris itu inisiatif dia yang menawarkan saya, bukan saya yang minta dia.  Lalu tiba-tiba dia jadi malaikat, dan dia bilang enggak dapat uang gitu. Saya kasih Wa Ode itu Rp6 miliar, Haris dapat Rp 500 juta sebagai fee. Jadi Wa Ode hanya dapat Rp5,5 miliar," ujar Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).

Menurut Fahd, Haris mendapat imbalan itu setelah ia membantu mengenalkan Fahd pada Wa Ode. Fahd meminta bantuan Wa Ode  meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan, Bener Meriah untuk menerima dana DPID tahun anggaran 2011.

"Fee Haris itu sudah ada di kesepakatan semua. Saya udah kooperatif, baik di penyidikan, di jaksa. Saya tidak ngelawan. Jadi saya minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Haris itu staf ahli, di DPR. Saya ini swasta murni. Dia terima gaji dari pemerintah. Yang tahu alokasi anggaran itu dia," pungkas Fadh.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A. Rafiq menyatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News