KPK Didesak jadikan Wabup Nias Tersangka

KPK Didesak jadikan Wabup Nias Tersangka
KPK Didesak jadikan Wabup Nias Tersangka
JAKARTA -- Setelah Bupati Nias Binahati B Baeha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tsunami, kini muncul desakan agar KPK juga menetapkan Wakil Bupati Nias, Temazaro Harefa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Desakan disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Herman Jaya Harefa, yang kemarin mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Kedatangan Herman untuk menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Desakan agar Temazaro juga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengakuan Binahati bahwa wakilnya itu juga ikut menikmati dana bantuan tsunami. Bahkan, sesaat sebelum dibawa ke tahanan (rutan) Cipinang, Selasa (11/1), Binahati mengaku tidak ikut memakan uang dimaksud.

Nah, Herman meminta KPK agar menindaklanjuti pengakuan Binahati tersebut. "Karena ada pengakuan dari bupati bahwa wakil bupati ikut menerima dana korupsi bantuan bencana alam, maka kami meminta agar KPK memberikan kejelasaan mengenai hal ini," ujar Herman usai menyerahkan data ke Bagian Pengaduan KPK.

Argumen kedua, kata Herman, Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu juga mengaku memberikan uang kepada Temazaro. Uang yang disetorkan ke wabup itu, kata Herman berdasarkan pengakuan Baziduhu, merupakan uang sisa bantuan bencana alam tsunami 2006.

JAKARTA -- Setelah Bupati Nias Binahati B Baeha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News