KPK Didesak Jerat Delapan Anggota DPRD Sikka

KPK Didesak Jerat Delapan Anggota DPRD Sikka
KPK Didesak Jerat Delapan Anggota DPRD Sikka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut delapan anggota DPRD Kabupaten Sikka di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam dugaan kasus korupsi. Pasalnya, delapan anggota legislatif daerah itu diduga menyelewengkan dana perjalanan dinas serta menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus penyimpangan dana Bantuan Sosial APBD tahun 2009 di Kabupaten Sikka.

Desakan itu disampaikan Forum Pemuda Sikka Peduli Keadilan (FPSPK), usai melaporkan delapan anggota DPRD Sikka ke KPK, Rabu (13/7). Koordinator FPSPK, Wilfrid Y Ebit menyatakan bahwa kasus dana Bansos sebenarnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. "Tapi kami menduga mereka (anggota DPRD) menghalangi proses penyidikannya," ujar Wilfrid saat ditemui usai melapor ke KPK.

Ada pun delapan anggota DPRD Sikka yang dilaporkan adalah Ambros Dan, Agus Pora, Darius Evensius, Pit Jelalu, Petrus Ware, Landoaldus Mekeng, Silfan Angi, serta Wihelmus Welly Pega. Menurut Wilfrid, Kejati NTT di Kupang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan korupsi dana Bansos yang diduga dilakukan Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sikka Servasius Kabu sebagai dan bendahara Pengeluaran bagian Kesra Pemkab Sikka Yosef Otu, serta pemilik UD. Surya Putra yang bernama Suitbertus Amandus selaku rekanan.

Dari informasi yang diterima Wilfird, penyelidikan dan penyidikan berdasarkan itu berasal dari laporan Bupati Sikka pada 26 Mei 2011, yang mengacu pada rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan NTT pada 6 Agustus 2010. "Atas laporan Bupati Sikka tersebut, Kejari Maumere sejak 26 Mei 2011 melakukan kegiatan pengumpulan data dan kemudian meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah nama pejabat," ujar Wilfrid.

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut delapan anggota DPRD Kabupaten Sikka di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News