KPK Didesak Kembangkan 'Gurita Cikeas'
Rabu, 30 Desember 2009 – 13:28 WIB
JAKARTA -- Para aktivis gerakan antikorupsi yang tergabung dalam Petisi 28 akan mengambil dua langkah penting dalam waktu dekat terkait buku karya George Junus Aditjondro berjudul 'Membongkar Gurita Cikeas; Di Balik Skandal Bank Century'. Aktivis Petisi 28, Haris Roesli Moti menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengundang secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk berdebat langsung dengan George. Di acara tersebut, George sendiri berharap SBY mau berdebat langsung dengannya.
Yang kedua, Petisi 28 akan secepatnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami minta agar KPK menjadikan buku ini sebagai data awal untuk mengusut yayasan-yayasan yang ada di sekitar SBY. KPK harus memerisa, benar tidak ada aliran dana Century ke Yayasan Cikeas," ujar Haris Roesli di acara launching buku tersebut di Doekoen Caffee, Jakarta Selatan, Rabu (30/12)
Baca Juga:
Hal yang sama dikatakan pengamat politik Boni Hargens. Dikatakan, KPK memang semestinya menjadikan buku karya George sebagai panduan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua yayasan yang disebut George di buku itu. "KPK harus diberi kewenangan yang luas. Buku ini bisa menjadi paduan," ujarnya.
Sementara, Sekjen PB HMI Nazier Siregar berpendapat, materi buku itu menggambarkan adanya oligarki kekuasaan, yang selalu ada sejak dulu. "Oligarki itu hantu kekuasaan. Buku itu memperkuat bahwa memang power tends to corrupt," ujar Nazier. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Para aktivis gerakan antikorupsi yang tergabung dalam Petisi 28 akan mengambil dua langkah penting dalam waktu dekat terkait buku karya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan