KPK Didesak Mendalami Penyalahgunaan Izin Impor Bibit Bawang
Sabtu, 17 Maret 2018 – 04:58 WIB
Dia menduga, bawang putih impor ilegal tersebut telah didistribusikan dan menyebar ke berbagai kota lainnya baik di pulau Jawa hingga Sumatera.
Dia menyebut, hasil penelusuran diperoleh, importir tersebut terbukti memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementan sebanyak 300 ton. Jumlah ini, kata dia, jauh lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir tersebut.(boy/jpnn)
Mabes Polri dan KPK harus mampu membongkar penyalahgunaan pemberian perizinan yang mungkin diduga terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada