KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya

Ombudsman lantas meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif. Hal itu menurut Chandra, diperkuat dengan temuan dari Komnas HAM yang telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
"Serta penegasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 70/PUU-VIII/2019. MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," ujar dia.
Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) saya berpendapat bahwa TWK adalah peradilan atas pikiran.
Dia bahkan menyebut peradilan atas isi kepala adalah hal yang keji. Mulai dari yang mendakwa, sampai yang menghakimi, pasti kesulitan dalam pembuktian. Untuk itu, Chandra menyatakan tak seorang pun boleh dihukum karena isi pikiran apalagi wawasannya. Termasuk Novel Baswedan cs.
"Kalau isi pikiran bisa dihukum, niscaya kita semua akan jadi kriminal. Kita perlu waspada akan kemungkinan bahaya kekuasaan yang hendak mengendalikan isi pikiran (thought policing), menghukum isi pikiran warganya (thought crime), dengan mengatasnamakan Pancasila, wawasan kebangsaan, atau yang lainnya," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan tanggapi desakan agar KPK pecat Novel Baswedan Cs yang sudah gagal dalam TWK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar