KPK Didesak Pelototi Mafia Pembuatan UU
Senin, 29 November 2010 – 04:24 WIB
Nah, lanjut Tjatur, jika akuntan yang dilibatkan dari asing dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan lebih susah memprosesnya. Sangat mudah bagi mereka untuk kabur ke negara asal mereka. Padahal, tidak semua daerah punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Baca Juga:
Belum lagi, imbuh Tjatur, beberapa pembahasan UU lainnya yang juga memiliki potensi besar merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Misalnya, UU Penanaman Modal, Migas, Pertambangan, ataupun jalan tol. ”UU yang mempunyai impact ekonomi besar seperti ini lebih punya potensi dimainkan orang-orang tertentu,” tandasnya.
Dia menyatakan, praktek jual beli pasal dalam pembuatan UU sebenarnya merupakan praktek yang sudah berlangsung cukup lama. ”Dan tidak hanya proses di DPR, tapi permainan juga sangat bisa dimulai sejak penyusunan draf di pemerintah. Semua ini harus diakhiri, dan jawabannya KPK harus turun,” tegas Tjatur, lagi.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX Achsanul Qosasih mempersilahkan jika nantinya KPK ikut turun melakukan pengawasan dalam proses pembuatan UU di komisinya. Termasuk, RUU Akuntan Publik yang saat ini sedang dalam proses. ”Silahkan saja, kami justru menyambut baik dan ikut mendorongnya pula,” kata Achsanul. (dyn/dil)
JAKARTA – Skandal jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang di DPR, hingga saat ini, belum banyak disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi