KPK Didesak Periksa Bupati Konawe
Kamis, 07 Februari 2013 – 06:25 WIB
Terkait masalah Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dari Pemda kepada sejumlah perusahaan tambang ini, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Konut Aswad Sulaiman. Apemindo beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan bupati bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.188.34/17/SJ tentang Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota.
Baca Juga:
Dari 10 perusahaan tambang yang ’dipaksa’ menandatangani MoU, delapan perusahaan yang telah menandatangani SPK itu adalah PT Basosi Pratama, PT Cinta Jaya, PT KNN, PT DMS, PT BKM, PT Sriwijaya Raya, PT Cipta Jaya dan PT Kabena Krom. Sementara dua perusahaan yang belum menandatangani MOU adalah PT Stargate Pacific Resources (SPR), PT Bumi Konawen Abadi (BKA).(fas/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini