KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra
Jumat, 08 Februari 2013 – 13:16 WIB

KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra
JAKARTA - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Desakan itu disampaikan saat aksi demonstrasi yang dilakukan di depan gedung KPK, Jumat (8/2) pagi. Aksi berjalan tertib dikawal aparat keamanan. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Wahidin Kusuma Putra mengatakan masalah bermula dari keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 8 tahun 2010 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).
Baca Juga:
Menurutnya, SPK itu sudah berlaku selama dua tahun dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karenanya, AMST meminta Pergub itu segera dicabut.
Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/17/SJ tanggal 2 Januari 2010, Pergub itu secara hukum bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi daerah.
"Serta muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ungkap Wahidin.
JAKARTA - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi