KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra
Jumat, 08 Februari 2013 – 13:16 WIB
JAKARTA - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Desakan itu disampaikan saat aksi demonstrasi yang dilakukan di depan gedung KPK, Jumat (8/2) pagi. Aksi berjalan tertib dikawal aparat keamanan. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Wahidin Kusuma Putra mengatakan masalah bermula dari keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 8 tahun 2010 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).
Baca Juga:
Menurutnya, SPK itu sudah berlaku selama dua tahun dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karenanya, AMST meminta Pergub itu segera dicabut.
Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/17/SJ tanggal 2 Januari 2010, Pergub itu secara hukum bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi daerah.
"Serta muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ungkap Wahidin.
JAKARTA - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024