KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra
Jumat, 08 Februari 2013 – 13:16 WIB
Dia menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, Pergub itu tetap diberlakukan. Kata Wahidin, Pergub itu tidak dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda). "Hal ini kami nilai rawan penyimpangan dan pungli (pungutan liar), rawan korupsi dalam berbagai wujud," ujarnya.
"Hingga hari ini belum pernah ada audit investigasi dan transparansi publik besarnya dana yang dipungut, dan dialokasi untuk kepentingan apa?" tanya dia.
Karenanya, Wahidin mengatakan, pihaknya meminta agar KPK melakukan pengusutan secara hukum atas praktek Pemerintah Provinsi Sultra yang diduga masih melakukan pungutan illegal berupa dana SPK.
"Mendesak KPK agar segera memeriksa Gubernur Sultra Nur Alam terkait dugaan praktik pungli dalam terbitnya Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2010," imbuhnya. Lebih jauh AMST mendesak Mendagri segera mencabut Pergub itu serta perda lainnya terkait SPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online