KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra

KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra
KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra

Dia menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, Pergub itu tetap diberlakukan. Kata Wahidin, Pergub itu tidak dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda). "Hal ini kami nilai rawan penyimpangan dan pungli (pungutan liar), rawan korupsi dalam berbagai wujud," ujarnya.

"Hingga hari ini belum pernah ada audit investigasi dan transparansi publik besarnya dana yang dipungut, dan dialokasi untuk kepentingan apa?" tanya dia.

Karenanya, Wahidin mengatakan, pihaknya meminta agar KPK  melakukan pengusutan secara hukum atas praktek Pemerintah Provinsi Sultra yang diduga masih melakukan pungutan illegal berupa dana SPK.

"Mendesak KPK agar segera memeriksa Gubernur Sultra Nur Alam terkait dugaan praktik pungli dalam terbitnya Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2010," imbuhnya. Lebih jauh AMST mendesak Mendagri segera mencabut Pergub itu serta perda lainnya terkait SPK. (boy/jpnn)


JAKARTA  - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News