KPK Didesak Proses Agus Condro
Jumat, 29 Agustus 2008 – 18:40 WIB
JAKARTA- KPK terus didesak untuk menyelidiki pengakuan anggota Komisi II DPR RI Agus Condro bahwa proses pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goltoem diliputi aksi penyuapan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Namun, KPK sepertinya enggan menangani dugaan ini karena laporan Agus tanpa disertai alat bukti. Tak heran begitu Selasa lalu melapor, Agus langsung diminta menyediakan alat bukti berikut kronologis kejadian. Sebenarnya untuk menelusuri kebenaran pengakuan Agus ini tak terlalu sulit. Sejak "bernyani" ke media, Agus kerap mengatakan uang suap seniali Rp 500 juta diterimanya berupa 10 lembar travel cheque Bank Internasioanl Indonesia. Uang itu kemudian dicairkan untuk membeli 2 mobil diantaranya Mercy warna perak. Terpisah, juru bicara KPK Johan saat dikonfirmasi mengakui penelusuran memang bisa dilakukan dengan cara begitu. "Memang bisa, tapi nggak bisa saya jelaskan karena itu terkait proses penyelidikan," ucapnya. (pra)
KPK cukup meminta otoritas keuangan melacak asal pembelian dan tempat pencairan cek perjalanan (travel cheque). Hal ini dikemukakan seorang praktisi keuangan yang menolak disebutkan namanya. Menurut dia, dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia, aliran dana yang menurut Agus dicairkan pada 2004 itu bisa diungkap.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK terus didesak untuk menyelidiki pengakuan anggota Komisi II DPR RI Agus Condro bahwa proses pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi