KPK Didesak Segera Garap Priyo

KPK Didesak Segera Garap Priyo
KPK Didesak Segera Garap Priyo
Perihal fee untuk Priyo itu terungkap dari surat dakwaan atas Zulkarnaen dan Dendi. Surat dakwaan itu menguraikan catatan Fadh El Fouz alias Fadh Arafiq tentang pembagian fee. Dalam catatan Fadh terungkap bahwa jatah Priyo mendapat fee dari proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. Dari proyek laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar, Priyo dijatah fee 1 persen.

Masih dari proyek komputer 2011, Zulkarnen mendapat fee 6 persen, Dendi  dijatah 2,25 persen, Fadh El Fouz mendapat fee 3,25 persen dan Vasko/Syamsu dijatah 2 persen.

Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. Sedangkan Zulkarnaen Djabar mendapat fee 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Fadh mendapat 5 persen dan Dendi mendapat 4 persen.

Rahim menegaskan, Priyo sudah jelas melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima imbalan dari proyek ini. Menurutnya, jika nama Priyo sudah ada dalam surat dakwaan maka artinya sudah melewati tahap penyidikan dan bisa dijadikan dasar untuk memrosesnya.  "Maka Priyo Budi Santoso harus segera ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditangkap KPK, karena pertama, dia mendapat aliran dana dan kedua, secara tidak langsung 'merestui' praktik korupsi," ungkap Rahim.

JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Nasional Anti Koruptor (Senator) menggelar aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News