KPK Didesak Segera Garap Priyo
Kamis, 07 Februari 2013 – 15:32 WIB
Perihal fee untuk Priyo itu terungkap dari surat dakwaan atas Zulkarnaen dan Dendi. Surat dakwaan itu menguraikan catatan Fadh El Fouz alias Fadh Arafiq tentang pembagian fee. Dalam catatan Fadh terungkap bahwa jatah Priyo mendapat fee dari proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. Dari proyek laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar, Priyo dijatah fee 1 persen.
Baca Juga:
Masih dari proyek komputer 2011, Zulkarnen mendapat fee 6 persen, Dendi dijatah 2,25 persen, Fadh El Fouz mendapat fee 3,25 persen dan Vasko/Syamsu dijatah 2 persen.
Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. Sedangkan Zulkarnaen Djabar mendapat fee 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Fadh mendapat 5 persen dan Dendi mendapat 4 persen.
Rahim menegaskan, Priyo sudah jelas melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima imbalan dari proyek ini. Menurutnya, jika nama Priyo sudah ada dalam surat dakwaan maka artinya sudah melewati tahap penyidikan dan bisa dijadikan dasar untuk memrosesnya. "Maka Priyo Budi Santoso harus segera ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditangkap KPK, karena pertama, dia mendapat aliran dana dan kedua, secara tidak langsung 'merestui' praktik korupsi," ungkap Rahim.
JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Nasional Anti Koruptor (Senator) menggelar aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?