KPK Didesak Segera Jerat Pembeli Tanah BUMN
Terkait Kasus Penjualan Aset PT Barata Indonesia
Jumat, 05 Oktober 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjerat Direktur Utama PT Siantar Top, Shindo Sumidomo alias Asui, karena diduga terlibat dalam penjualan lahan dan bangunan milik PT Barata Indonesia (BI) di Surabaya yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar lebih itu. Desakan itu disampaikan Aliansi Pemuda Mahasiswa Untuk Keadilan (APMK) saat berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jumat (5/10).
Koordinator AMPK, Alfian Ramadhani, menyatakan bahwa KPK harus konsisten mengungkap kasus korupsi penjualan lahan PT BI di Jl Raya Ngagel Wonokromo, Surabaya. Alfian mengatakan, KPK jangan hanya menjerat pihak PT BI saja, tetapi juga pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, jika Mahyuddin Harahap dari PT BI sudah dijerat KPK karena menjual tanah negara, maka Asui selaku pembeli juga harus dijerat. "Mengapa penjualnya ditahan dan jadi terdakwa, tapi pembelinya nggak diapa-apain? Ini tebang pilih,” kata Alfian.
Lebih lanjut Alfian menuding KPK tidak cekatan menggarap kasus PT BI. KPK, kata Alfian, hanya bertindak cekatan jika menangani kasus-kasus yang disorot publik dan jadi bahan pemeberitaan media massa. ”KPK bertindak cepat hanya untuk kasus-kasus yang disorot media massa,” tudingnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjerat Direktur Utama PT Siantar Top, Shindo Sumidomo alias Asui, karena diduga
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias