KPK Didesak Segera Jerat Pembeli Tanah BUMN

Terkait Kasus Penjualan Aset PT Barata Indonesia

KPK Didesak Segera Jerat Pembeli Tanah BUMN
KPK Didesak Segera Jerat Pembeli Tanah BUMN
Tak hanya melakukan orasi, massa AMPK juga menenteng poster. Bahkan foto Asui yang dibawa massa AMPK, dibakar saat mereka hendak mengakhiri aksinya.

Seperti diketahui, Mahyuddin Harahap adalah bekas Direktur Keuangan PT BI yang kini menjadi terdakwa. Mahyuddin diduga korupsi karena menjual tanah milik PT BI yang terletak di Jalan Ngagel 109, Surabaya pada kurun waktu 2003-2005. Dalam surat dakwaan atas Mahyuddin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9) lalu, terungkap bahwa tanah seluas 58.700 meter persegi dan bangunan 56.658 meter persegi yang harusnya memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) senilai Rp 132 miliar,  dijual hanya seharga Rp83 miliar.

Dalam surat dakwaan juga diketahui bahwa Mahyuddin tidak bertindak sendirian. Dalam kasus itu, Mahyuddin diduga bersama-sama dengan Dirut PT Barata, Harsusanto dan Asui.  Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perbuatan Mahyuddin telah memperkaya diri sendiri dan tim taksasi sebesar Rp 894 juta, serta Asui dan perusahaannya yang bernama PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Karenanya Mahyuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjerat Direktur Utama PT Siantar Top,  Shindo Sumidomo alias Asui, karena diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News