KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA

KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir. Foto: dokumen JPNN.Com

Terlebih, menurutnya, dugaan Lokot menerima suap sebelumnya sudah terungkap dalam putusan pengadilan terhadap mantan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zufikar Fahmi.

Zulfikar dalam vonisnya mengakui memberikan uang suap sebesar Rp 9,3 miliar kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk Lokot yang menjabat sebagai PPK Satker Lampung kala itu dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.

"Karena penyelenggara negara harus diproses," ucap Mudzakkir.

Ia mengingatkan lagi, KPK memiliki tanggung jawab kepada publik. Mudzakkir berkata jika KPK benar sudah menetapkan Lokot sebagai tersangka maka KPK harus segera mengumumkannya ke publik.

"Maka kalau ada penetapan tersangka publik harus tahu. Jangan sampai simsalabim sudah putusan nantinya. Jadi kalau sudah ada pejabat terima suap dan diproses ya publik harus tahu," tuturnya.

Senada, pengamat hukum Bob Simbolon menyampaikan, penyelenggara negara yang diduga menerima suap merupakan elemen terpenting untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyatakan secara jelas ihwal larangan bagi penyelenggara negara melakukan korupsi, menerima suap atau gratifikasi, dan memeras.

Oleh karena itu, Bob berkata, KPK harus segera menetapkan dan mengumumkan deretan penyelenggara negara yang diduga menerima suap dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub sebagai tersangka.

Guru Besar UII Yogyakarta Mudzakkir mengatakan jika KPK benar sudah menetapkan Lokot Nasution sebagai tersangka, maka KPK harus segera mengumumkannya ke publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News