KPK Didesak Seret Dirut Mandiri

KPK Didesak Seret Dirut Mandiri
KPK Didesak Seret Dirut Mandiri
JAKARTA-  KPK didesak membentuk tim investigasi untuk mengusut  korupsi di Bank Mandiri yang diduga melibatkan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Marto Wardoyo. Pemeriksaan terhadap Agus, menurut Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), terkait dugaan kasus korupsi pengambilalihan Bank Merincorp senilai Rp300 miliar, serta pemberian hak kepada peserta program pemberian saham (MSOP) Bank Mandiri sebesar Rp88,3 miliar.

Desakan KAKI tersebut dilakukan lewat aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Kamis (6/8). Lewat juru bicaranya Thamrin Kurniadi, KAKI  menyebutkan kasus tersebut berhubungan dengan proses likuidasi Bank Merincorp oleh Bank Exim --yang kemudian merger menjadi Bank Mandiri-- pada 1999-20002. Bank Exim, waktu itu dipimpin Agus Marto Wardoyo, mengambilalih 26 persen saham Bank Merincorp dengan garga Rp USD 1. Dalam pembelian ini otomatis melekat pula kewajiban Exim untuk menambah rasio kecukupan modal (CAR) Merincorp sebesar Rp336,9 miliar.

Ini artinya, sebagai pemilik 74 persen saham bermasalah itu, Exim harus menyuntukan modal Rp249,3 miliar, sementara Sumitomo selaku pemilik 26 saham sisanya wajib membayar Rp87,56 miliar. Sumitomo yang merupakan bank terkemuka Jepang itu, lanjut Thamrin, ternyata menolak membayar dan berujung dilikuidasinya Merincorp oleh Bank Indonesia. Versi Thamrin, dalam kejadian ini Sumitomo mendapat untung berganda.

Pertama, lepas dari kewajiban membayar USD30 juta, yang akhirnya ditanggung Bank Exim. Bank Exim juga harus menanggung resiko macet placement Bank Exim di Merincorp sebesar Rp229 miliar dan USD40 juta. Membayar kewajiban Merincorp ke pihak ketiga sebesar Rp163 miliar juga harus ditanggung Exim.

JAKARTA-  KPK didesak membentuk tim investigasi untuk mengusut  korupsi di Bank Mandiri yang diduga melibatkan Direktur Utama Bank Mandiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News