KPK Didesak Seret Dirut Mandiri
Kamis, 06 Agustus 2009 – 15:44 WIB
Sebagai Dirut Mandiri, tambah Thamrin, Agus diduga sengaja membuat kebijakan MSOP yang menguntungkan dirinya atau kroninya. Caranya dengan mengeluarkan Surat Edaran 019/PSL/CHC,HMC/2005 tanggal 31 Oktober 2005 yang membolehkan direksi lain memiliki saham Bank Mandiri di bawah harga pasaran.
Baca Juga:
Kebijakan Agus ini menurut Thamrin bertentangan dengan hasil Rpat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2003 yang menegaskan bahwa direksi tak berhak mendapat MSOP. Walau begitu, sebanyak 67.476.402 lembar saham tetap diberikan pada direksi, sehingga berpotensi merugikan negara Rp88,3 miliar. (pra/JPNN)
JAKARTA- KPK didesak membentuk tim investigasi untuk mengusut korupsi di Bank Mandiri yang diduga melibatkan Direktur Utama Bank Mandiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab