KPK Didesak Seret Politisi Penerima Dana Proyek Alkes

KPK Didesak Seret Politisi Penerima Dana Proyek Alkes
KPK Didesak Seret Politisi Penerima Dana Proyek Alkes
JAKARTA - Tujuh anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006. Uang dari rekanan proyek alkes untuk para politisi diduga terkait pembahasan anggaran penanggulangan flu burung untuk Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di era Aburizal Bakrie sebagai Menkokesra.

Para politisi di Panggar DPR itu menerima uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari PT Bersaudara yang menjadi kontrkaot proyek alkes 2006.Beberapa nama yang terungkap menerima antara lain dari Fraksi Partai Golkar, yakni Imam Supardi (Rp 390 juta), Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta). Sedangkan politisi lain yang kecipratan adalah Emir Moeis dan Rudianto Tjen dari PDIP. Emir mendapat Rp 200 juta, sedangkan Rudianto mendapat Rp 350 juta.

Satu lagi politisi DPR yang menerima uang dari rekanan proyek alkes adalah Hasanudin Said. Politisi Partai Demokrat itu mendapat Rp 150 juta.

Nama-nama tersebut kembali diungkap berdasarkan hasil eksaminasi sidang kasus korupsi alkes dengan terdakwa mantan Seskemenkokesra, Soetedjo Yuwono. Eksaminasi ini dilakukan oleh tim dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

JAKARTA - Tujuh anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News