KPK Didesak Seret Politisi Penerima Dana Proyek Alkes
Kamis, 28 Juni 2012 – 14:41 WIB

KPK Didesak Seret Politisi Penerima Dana Proyek Alkes
"Dalam pertimbangan hakim halaman 268 disebutkan dengan jelas adanya dugaan aliran dana pada sejumlah orang dalam kasus ini. Sebagian berasal dari Panitia Anggaran DPR RI," kata Direktur MTI, Jamil Mubarok di Jakarta, Kamis (28/6).
Jamil pun menyayangkan karena nama-nama yang disebut dalam pertimbangan hakim itu ternyata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak dihadirkan di persidangan atas Sutedjo. Oleh karena itu, tim eksaminasi mendesak KPK menelusuri kembali dugaan aliran dana ke anggota dewan tersebut.
"Mengingat setidaknya patut diduga ada kaitan aliran dana dengan kewenangan panitia anggaran DPR, maka KPK dapat menggunakan pasal 5 ayat 2, 11, dan atau pasal 12 huruf a, dan b dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tentang penyuapan)," kata Jamil.
Seperti diketahui, Sutedjo dinyatakan telah terbukti memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek alkes tahun 2006 dengan cara penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang disebabkan dari penggelembungan anggaran. Oleh majelis, Sutedjo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta plus pengganti kerugian negara Rp 3,1 miliar.(Flo/jpnn)
JAKARTA - Tujuh anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya