KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi

KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu 2009 akan berupaya memperkuat Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD (TUPK-DPD), yang pada periode sebelumnya dipimpin anggota DPD asal DKI Jakarta, Marwan Batubara. Jika sebelumnya TUPK-DPD ini lebih mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah, ke depan tim ini akan mendesak KPK untuk juga mengoptimalkan fungsi supervisi terhadap kasus-kasus yang ditangani aparat kejaksaan dan kepolisian.

Penggagas pembentukan TUPK-DPD, I Wayan Sudirta mengatakan, DPD akan meminta KPK agar mensupervisi minimal tiga kasus di setiap provinsi. "Jika ini bisa berjalan dengan baik, berarti untuk seluruh provinsi ada 99 kasus yang disupervisi KPK setiap tahunnya. Itu sudah cukup bagus bila dilakukan. Kewenangan supervisi KPK harus dimaksimalkan. Supervisi itu artinya mendapat perhatian khusus," terang I Wayan Sudirta kepada JPNN di Jakarta, Selasa (13/10).

Dijabarkan, dari tahun ke tahun tindak pidana korupsi di daerah makin mnjadi-jadi.  Kalau tidak mendapat pengawasan yang ketat dari masyarakat sendiri, terutama LSM dan media, maka penanganannya oleh aparat hukum di daerah bisa seenaknya saja. KPK juga harus terus diingatkan bahwa koruptor tidak hanya ada di Jakarta.

"KPK jangan hanya berkutat pada kasus-kasus korupsi yang ada di Jakarta saja. Di daerah itu tak kalah seremnya, korupsinya sudah membabi buta," ujar Koordinator Panasehat Hukum DPD itu.

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu 2009 akan berupaya memperkuat Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD (TUPK-DPD), yang pada periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News