KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
Selasa, 13 Oktober 2009 – 16:27 WIB

KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
Karenanya, DPD akan terus memperkuat TUPK-DPD yang sebelumnya sudah berjalan efektif. Namun demikian, DPD tidak sembarangan melaporkan kasus ke KPK. Dikatakan, sebelum kasus diajukan ke KPK, maka kasusnya harus dibawa terlebih dulu ke rapat pleno DPD. Bila dianggap layak, maka dikaji lagi oleh tim kecil.
Baca Juga:
Setelah dikaji tim kecil, dibawa lagi ke pleno. Bila disetujui pleno, barulah dibawa ke KPK. "Itu mekanisme yang sudah disepakati dengan KPK, karena kita punya MoU dengan KPK," terang anggota DPD asal Bali itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu 2009 akan berupaya memperkuat Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD (TUPK-DPD), yang pada periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun