KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
Selasa, 13 Oktober 2009 – 16:27 WIB
Karenanya, DPD akan terus memperkuat TUPK-DPD yang sebelumnya sudah berjalan efektif. Namun demikian, DPD tidak sembarangan melaporkan kasus ke KPK. Dikatakan, sebelum kasus diajukan ke KPK, maka kasusnya harus dibawa terlebih dulu ke rapat pleno DPD. Bila dianggap layak, maka dikaji lagi oleh tim kecil.
Baca Juga:
Setelah dikaji tim kecil, dibawa lagi ke pleno. Bila disetujui pleno, barulah dibawa ke KPK. "Itu mekanisme yang sudah disepakati dengan KPK, karena kita punya MoU dengan KPK," terang anggota DPD asal Bali itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu 2009 akan berupaya memperkuat Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD (TUPK-DPD), yang pada periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons