KPK Didesak Tangani Kasus Pajak

KPK Didesak Tangani Kasus Pajak
KPK Didesak Tangani Kasus Pajak
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambilalih kasus penggelapan pajak Rp 2,1 triliun yang diduga dilakukan 3 perusahaan milik Aburizal Bakrie. Keenganan PT Bumi Resources membayar pajak Rp 376 miliar, Kaltim Prima Coal senilai Rp 1,5 triliun, dan Arutmin Indonesia sebesar USD 39 juta tersebut, disebutkan sebagai indikasi bahwa Bakrie tak memiliki kepeduliam terhadap perekonomian bangsa.

Desakan ini dikemukakan Jaringan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, saat menggelar demonstrasi di depan gedung KPK, Kamis (11/2). Menurut koordinator aksi Niko Kapisan, ini merupakan bukti kesekian kali bahwa Bakrie  tak peduli dengan kesulitan rakyat banyak.

Bukti konkret lain yang sampai kini tak selesai adalah derita masyarakat Sidoarjo akibat rumahnya tenggelam oleh lumpur Lapindo. Selain penggemplang pajak kelas kakap yang dilakukan perusahaan grup Bakrie, KPK juga didesak menangani puluhan pengempalang pajak lain.

Diantaranya Karaha Bodas Company LCC, Industri Pulp Lestari, Siemens Indonesia, Angkasa Pura II, Hyatt International-Asia Pacific Limited, Kereta Api Indonesia (KAI), Bank BNI, Sampoerna Agro Tbk, Holcim Indonesia Tbk, Salim Ivomas Pratama, Jamsostek (Pusat), dan Garuda Indonesia. (pra/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambilalih kasus penggelapan pajak Rp 2,1 triliun yang diduga dilakukan 3 perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News