KPK Didesak Tangani Kasus Pajak
Kamis, 11 Februari 2010 – 14:47 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambilalih kasus penggelapan pajak Rp 2,1 triliun yang diduga dilakukan 3 perusahaan milik Aburizal Bakrie. Keenganan PT Bumi Resources membayar pajak Rp 376 miliar, Kaltim Prima Coal senilai Rp 1,5 triliun, dan Arutmin Indonesia sebesar USD 39 juta tersebut, disebutkan sebagai indikasi bahwa Bakrie tak memiliki kepeduliam terhadap perekonomian bangsa.
Desakan ini dikemukakan Jaringan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, saat menggelar demonstrasi di depan gedung KPK, Kamis (11/2). Menurut koordinator aksi Niko Kapisan, ini merupakan bukti kesekian kali bahwa Bakrie tak peduli dengan kesulitan rakyat banyak.
Baca Juga:
Bukti konkret lain yang sampai kini tak selesai adalah derita masyarakat Sidoarjo akibat rumahnya tenggelam oleh lumpur Lapindo. Selain penggemplang pajak kelas kakap yang dilakukan perusahaan grup Bakrie, KPK juga didesak menangani puluhan pengempalang pajak lain.
Diantaranya Karaha Bodas Company LCC, Industri Pulp Lestari, Siemens Indonesia, Angkasa Pura II, Hyatt International-Asia Pacific Limited, Kereta Api Indonesia (KAI), Bank BNI, Sampoerna Agro Tbk, Holcim Indonesia Tbk, Salim Ivomas Pratama, Jamsostek (Pusat), dan Garuda Indonesia. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambilalih kasus penggelapan pajak Rp 2,1 triliun yang diduga dilakukan 3 perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan