KPK Didesak Tangkap Koruptor APBD Yahukimo
Jumat, 04 Februari 2011 – 11:58 WIB

KPK Didesak Tangkap Koruptor APBD Yahukimo
JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Jumat (4/2), menggelar aksi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka mendesak agar KPK menangkap para koruptor APBD di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua. Karena itu, ungkap Andikan lagi, dengan proses yang bisa dilakukan KPK terhadap Bupati Ones Pahabol dan Wakil Bupati Daniel Rendeng, terkait pengelolaan anggaran daerah dalam rentang 2004-2010 itu, diharapkan ke depan Yakuhimo bisa lebih baik. Karena (mereka yakin) APBD akan dikelola seefektif mungkin, dalam rangka memajukan daerah dan menyejahterakan rakyatnya.
Andikan MA, Koordinator LAKSI, dalam pernyataan sikapnya meminta KPK agar segera mengambilalih kasus korupsi di Papua. "Adili dan tangkap Bupati, Wakil Bupati, dan periksa seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Yahukimo," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam aksinya, LAKSI juga memaparkan kondisi pembangunan di Yahukimo, yang merupakan satu dari 14 kabupaten di tanah Papua hasil pemekaran di tahun 2002, yang dinilai gagal menyejahterakan masyarakat. Ini menurut mereka, bertolak belakang dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Jumat (4/2), menggelar aksi ke Gedung Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Prajurit TNI yang Tembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur