KPK Didesak Tetap Seret Hari Sabarno
Meski Hengky Samuel Daud Sudah Tak Ada Lagi
Kamis, 03 Juni 2010 – 03:52 WIB

Mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno. Menurut Oentarto, jangan sampai karena Hengky Samuel Daud meninggal lantas KPK membiarkan Hari Sabarno.
Kepada JPNN, Oentarto menyatakan, Hengky Samuel Daud adalah saksi kunci tentang peran Hari Sabarno dalam kasus damkar. "Dengan tidak adanya Hengky, tentu HS (Hari Sabarno) akan berkilah tentang bukti keterlibatannya," ujar Oentarto melalui telpon, Rabu (2/6) malam.
Baca Juga:
Karenanya Oentarto berharap mantan bosnya di Depdagri itu tetap bisa diseret sekalipun sudah tidak ada lagi saksi kunci. "Harus ada keadilan dalam kasus ini," tandanya.
Seperti diketahui, Oentarto yang menandatangani radiogram pengadaan damkar, pada awal Januari lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oentarto diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia