KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
Kamis, 27 September 2012 – 19:23 WIB
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sebagai tersangka. Pasalnya, perintah pencairan uang PT HIP untuk Bupati Buol, Amran Batalipu berasal dari Totok Lestiyo.
Patra M Zen selaku pengacara terdakwa General Manager PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Yani Anshori menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk berlama-lama menjerat Totok sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan Arim yang menyuruh itu Totok," ujar Patra, di sela-sela persidangan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/9).
Dia juga menjelaskan bahwa fakta persidangan kliennya juga terungkap bahwa Siti Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan tidak pernah mengizinkan, memerintahkan atau menyuruh untuk mengeluarkan Rp3 miliar.
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat