KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
Kamis, 27 September 2012 – 19:23 WIB
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sebagai tersangka. Pasalnya, perintah pencairan uang PT HIP untuk Bupati Buol, Amran Batalipu berasal dari Totok Lestiyo.
Patra M Zen selaku pengacara terdakwa General Manager PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Yani Anshori menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk berlama-lama menjerat Totok sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan Arim yang menyuruh itu Totok," ujar Patra, di sela-sela persidangan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/9).
Dia juga menjelaskan bahwa fakta persidangan kliennya juga terungkap bahwa Siti Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan tidak pernah mengizinkan, memerintahkan atau menyuruh untuk mengeluarkan Rp3 miliar.
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti
BERITA TERKAIT
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude