KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
Kamis, 27 September 2012 – 19:23 WIB

KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sebagai tersangka. Pasalnya, perintah pencairan uang PT HIP untuk Bupati Buol, Amran Batalipu berasal dari Totok Lestiyo.
Patra M Zen selaku pengacara terdakwa General Manager PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Yani Anshori menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk berlama-lama menjerat Totok sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan Arim yang menyuruh itu Totok," ujar Patra, di sela-sela persidangan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/9).
Dia juga menjelaskan bahwa fakta persidangan kliennya juga terungkap bahwa Siti Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan tidak pernah mengizinkan, memerintahkan atau menyuruh untuk mengeluarkan Rp3 miliar.
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti
BERITA TERKAIT
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus