KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
Kamis, 27 September 2012 – 19:23 WIB
Berdasarkan persidangan kasus ini, saksi Arim mengungkapkan bahwa dirinya dan Totok Lestiyo memiliki kewenangan mengeluarkan uang maksimal Rp500 juta tanpa sepengetahun dan perintah dari pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya.
Menurut Patra, untuk mengakali aturan perusahaan itu, Totok memecah jumlah uang. "Karena permintaannya nilainya Rp1 sampai Rp3 miliar, maka totok dan Arim memecah-mecah supaya ibu Siti Hartati tidak tahu," kata Patra yang juga pengacara Hartati Murdaya.
"Uang Rp 1,5 Milliar ditransfer. Yang ngantarkan pak Gondo. Rp500 juta cash dibawa cash dari Jakarta. Sisanya transfer. Rekening pak Gondo Rp500 juta, Pak Yani Rp500 juta, Pak Seri Rp250 juta, Pak Sukirno Rp250 juta," kata Patra.
Selain itu, menurut Patra, pada persidangan itu pun terungkap bahwa penerbitaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT HIP tidak ada hubungannya dengan pemberian uang Rp3 miliar untuk Amran Batalipu.
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti
BERITA TERKAIT
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru