KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka

KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
Berdasarkan persidangan kasus ini, saksi Arim mengungkapkan bahwa dirinya dan Totok Lestiyo memiliki kewenangan mengeluarkan uang maksimal Rp500 juta tanpa sepengetahun dan perintah dari pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya.

Menurut Patra, untuk mengakali aturan perusahaan itu, Totok memecah jumlah uang. "Karena permintaannya nilainya Rp1 sampai Rp3 miliar, maka totok dan Arim memecah-mecah supaya ibu Siti Hartati tidak tahu," kata Patra yang juga pengacara Hartati Murdaya.

"Uang Rp 1,5 Milliar ditransfer. Yang ngantarkan pak Gondo. Rp500 juta cash dibawa cash dari Jakarta. Sisanya transfer. Rekening pak Gondo Rp500 juta, Pak Yani Rp500 juta, Pak Seri Rp250 juta, Pak Sukirno Rp250 juta," kata Patra.

Selain itu, menurut Patra, pada persidangan itu pun terungkap bahwa penerbitaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT HIP tidak ada hubungannya dengan pemberian uang Rp3 miliar untuk Amran Batalipu.

JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap Bupati Buol, Yani Anshori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News