KPK Didesak Tindak Penerima Dana Bloomberg Inisitiative
Senin, 06 Agustus 2012 – 19:51 WIB
Desakan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata. “Tujuan dana itu kan untuk sukseskan agenda pengontrolan tembakaunya Bloomberg Initiative. Agenda itu jelas mengancam kepentingan petani dan kelangsung industri tembakau nasional. Ini mengancam kepentingan nasional,” kata Wisnu.
Wisnu megungkap tujuan dana untuk kampanye antitembakau jelas berpotensi merugikan sumber penerimaan negara dari cukai tembakau, merugikan negara di bidang tenaga kerja, dan terutama bagi petani tembakau Indonesia. “Mestinya instansi-intansi penerima dana tersebut sebagai bagian dari Pemerintah melindungi kepentingan negara. Tapi, gara-gara menerima dana tersebut instansi-instansi tersebut tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya. Malah menjalankan agenda kepentingan si pemberi dana. Itu suap,” tegas wisnu.
Menurut Sekjen Komunitas Kretek, Alfa Gumilang, ada dugaan kuat penerimaan dana tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomo r6 Tahun 2006 yang telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. “Yang pasti dilanggar adalan Prinsip Penerimaan Hibah yang diatur dalam Pasal 2 PP tersebut,” ungkap Alfa.
Pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 2011 menetapkan bahwa penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparasi, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas politik.
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mendesak KPK memeriksa dugaan korupsi suap dalam penerimaan dana dari Bloomberg Inisitiative
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026