KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim
Minggu, 22 Mei 2011 – 21:39 WIB
Dia menilai, izin pemeriksaan dari presiden seperti berbelit-belit dan saling lempar antara Kejaksaan dan Sekretariat Negara. "Pertanyaan kami, sebegitu parahkah koordinasi di internal pemerintahan hingga hukum tidak jalan, tanya Udin.
Baca Juga:
Dia mengatakan, lambatnya proses terhadap kasus hukum, terutama korupsi, dapat dilihat dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar 5 persen. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan gubernur Kaltim sebagai tersangka.
Udin mengatakan, selain tidak adanya kepastian hukum, lambannya proses hukum juga menyebabkan dilema bagi kepala daerah untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang baik di daerahnya. Hal itu mengingat para pejabat daerah juga sering menyampaikan pendapat atau penjelasan mengenai pemberantasan korupsi di daerahnya.
"Karena itu, penyelesaian atau penuntasan kasus hukum yang diduga melibatkan pejabat daerah perlu segera dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum apakah pejabat itu terbukti bersalah atau tidak, biar pengadilan yang memutusnya," tukas Udin Mulyono. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur (PHM Kaltim) Udin Mulyono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025