KPK Didesak Usut Dana Nazar Beli Saham Garuda
Senin, 27 Februari 2012 – 06:56 WIB
Di sisi psikologi politik, Hamdi menilai politisi saat ini berusaha untuk menumpuk harta dengan mengikuti tren modernisasi penggalangan modal termasuk pasar modal . Tapi caranya dengan memanfaatkan pengaruh dan kekuasaan politiknya.
Hamdi menyarankan agar ada pengaturan yang ketat dan akuntabel mengenai dana partai, misalnya diatur dalam UU Parpol atau UU Pemilu, sehingga partai tidak melakukan pencarian dana besar-besar dengan cara korupsi.
“Biaya politik dan kampanye yang mahal bukan alasan bagi parpol untuk korupsi. Karena itu harus ada regulasi yang jelas dan tegas soal dana partai ini,” tegasnya.
Senada dengan Hamdi, Direktur Pukat Zaenal Arifin menegaskan, KPK menjadi ujung tombak atau garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, khususnya dalam reformasi keuangan parpol.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki asal-usul dana sebesar Rp300 miliar milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar