KPK Didesak Usut Dana Nazar Beli Saham Garuda
Senin, 27 Februari 2012 – 06:56 WIB
Di sisi psikologi politik, Hamdi menilai politisi saat ini berusaha untuk menumpuk harta dengan mengikuti tren modernisasi penggalangan modal termasuk pasar modal . Tapi caranya dengan memanfaatkan pengaruh dan kekuasaan politiknya.
Hamdi menyarankan agar ada pengaturan yang ketat dan akuntabel mengenai dana partai, misalnya diatur dalam UU Parpol atau UU Pemilu, sehingga partai tidak melakukan pencarian dana besar-besar dengan cara korupsi.
“Biaya politik dan kampanye yang mahal bukan alasan bagi parpol untuk korupsi. Karena itu harus ada regulasi yang jelas dan tegas soal dana partai ini,” tegasnya.
Senada dengan Hamdi, Direktur Pukat Zaenal Arifin menegaskan, KPK menjadi ujung tombak atau garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, khususnya dalam reformasi keuangan parpol.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki asal-usul dana sebesar Rp300 miliar milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi-Pendidikan, Injourney Luncurkan Program TJSL IAS Merdeka & IAS Terampil
- Dokter Spesialis Kandungan Ungkap Penyebab Ketidaksuburan, Bukan BPA
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda