KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL

"Ini tentu ujian juga bagi KPK, apakah berani mengusut kasus ini. Melihat record saya optimistis KPK akan mampu mengusutnya. Kejagung saja bisa, masa KPK tidak bisa," katanya.
Dalam perkara ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa Halim Hartono.
Kemudian, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik.
Terdakwa lain, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Amanna Gappa.
Lantas, tim leader tenaga ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan.
Kemudian, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Terdakwa lain Akhmad Afif Setiawan yang merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana. (gir/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan suap oknum petinggi BPK pada kasus pembangunan KA BSL.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang